LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES 2019

Arif budianto 17 April 2020 12:39:43 WIB

Desa Kampung : Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 76, Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes 1 bulan setelah akhir tahun anggaran selesai.

maka dari itu Desa Kampung Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul menetapkan Peraturan Desa Kampung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Peraturan Desa ini ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan Perangkat Desa.

adapun Rincian Realisasi APBDes tahun anggaran 2019 sebagai berikut :

Pendapatan

  • Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 35.160.000
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.962.462.150
  • Pendapatan Lain - lain sebesar Rp. 7.057.617
  • Jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.004.679.767

Belanja

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 762.362.974
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.028.976.250
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 38.037.600
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1.121.500
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp. 2.000.000
  • Jumlah Belanja sebesar Rp. 1.832.498.324

Pembiayaan

  • Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 188.547.860

Untuk penyerapan kegiatan di Desa Kampung mencapai 91,41%

Dokumen Lampiran : Laporan LPJ 2019 Desa Kampung


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar