LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES 2019
Arif budianto 17 April 2020 12:39:43 WIB
Desa Kampung : Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 76, Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes 1 bulan setelah akhir tahun anggaran selesai.
maka dari itu Desa Kampung Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul menetapkan Peraturan Desa Kampung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Peraturan Desa ini ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan Perangkat Desa.
adapun Rincian Realisasi APBDes tahun anggaran 2019 sebagai berikut :
Pendapatan
- Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 35.160.000
- Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.962.462.150
- Pendapatan Lain - lain sebesar Rp. 7.057.617
- Jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.004.679.767
Belanja
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 762.362.974
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.028.976.250
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 38.037.600
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1.121.500
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp. 2.000.000
- Jumlah Belanja sebesar Rp. 1.832.498.324
Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 188.547.860
Untuk penyerapan kegiatan di Desa Kampung mencapai 91,41%
Dokumen Lampiran : Laporan LPJ 2019 Desa Kampung
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KARNAVAL PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PERINGATAN HUT RI KE-79
- Penilaian Lomba Pengagungan Antar Kalurahan , Dalam Rangka Memperingati HUT RI KE-79
- MUSYAWARAH KALURAHAN Dalam Rangka PENYUSUNAN RKPKAL 2025
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 7 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 6 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 4 DAN 5 TAHUN 2024
- PELAKSANAAN PENDATAAN SOSIAL EKONOMI DI KALURAHAN KAMPUNG KAPANEWON NGAWEN