MUSYAWARAH KALURAHAN KHUSUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA 2021 KALURAHAN KAMPUNG

Arif budianto 10 Februari 2021 14:57:15 WIB

Bertempat di Balai Kalurahan Kampung jum'at (29/01/2021) pukul 13.00 WIB dilaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Mukalsus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021. Hadir dalam kegiatan yang diprakarsai BPK Kalurahan Kampung yang turut mengudang Panewu Ngawen dalam hal ini diwakili Jawatan Kemakmuran dikarenakan Bapak Panewu tidak bisa hadir, Pendamping Lokal Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Kampung serta undangan yang terdiri dari Aparat Pamong Kalurahan, Ketua RW dan Ketua RT serta tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam sambutannya, Carik Kampung mewakili Lurah yang berhalangan hadir, menyampaikan bahwa alokasi BLT Dana Desa tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020 sebanyak 280 KK, dan di tahun 2021 ini ada 22 Keluarga Penerima Manfaat.  Adapun besaran BLT Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp 300.000/bulan per KPM. Dalam kesempatan ini, Musyawarah Kalurahan Khusus kali ini berhasil menyepakati :

  1. Anggaran BLT Dana Desa 2021 Desa Jatilor sebesar Rp 79.200.000,-
  2. Menetapkan 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa
  3. Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000/bulan per Keluarga selama 12 bulan (Januari-Desember 2021)

Adapun hasil dari Musyawarah Kalurahan Khusus tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Lurah Kampung tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada Keluarga Miskin Tahun 2021.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar