SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Arif budianto 06 Mei 2021 01:18:16 WIB

Sosialisai Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul  nomor 13 tahun 2012 tentang Pendistribusian Pelayanan Persampahan /Kebersihan, dan Perda No 14  Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah  Rumah Tangga.

Pak lurah "Selamat datang Anggota Dewan Komisi C, Dinas Lingkungan Hidup Panewu Kecamatan Ngawen, Pamong Kalurahan Kampung, Lurah Kampung Tokoh Masyarakat, Karang Taruna Kalurahan,  Semoga acara hari ini banyak intraksi, diskusi, terkait pengelolaan sampah"

Kepala Dinas Lingkungan Hidup diwakilkan oleh Kepala bidang Bapak Eko Sudarso "Hak dan kewajiban seseorang dalam perda ini walapun belum terlayani oleh Dinas Lingkungan,langkah- langkah seperti apa"


Pak Sarjono " Hak  DPRD Kabupaten Gunungkidul Berdasarkan No 23 Tahun 2014, Hak Interplasi, Hak angket,Hak Menyatakan Pendapat, fungsinya DPRD yaitu fungsi Legislasi,Fungsi Anggaran,Fungsi Pengawasan. dan dilanjutkan oleh Pak Ekhwan, Tentang pengelolaan Sampah. - Kampung, 3 Mei 2021

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar