SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Arif budianto 06 Mei 2021 01:18:16 WIB
Sosialisai Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 13 tahun 2012 tentang Pendistribusian Pelayanan Persampahan /Kebersihan, dan Perda No 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Rumah Tangga.
Pak lurah "Selamat datang Anggota Dewan Komisi C, Dinas Lingkungan Hidup Panewu Kecamatan Ngawen, Pamong Kalurahan Kampung, Lurah Kampung Tokoh Masyarakat, Karang Taruna Kalurahan, Semoga acara hari ini banyak intraksi, diskusi, terkait pengelolaan sampah"
Kepala Dinas Lingkungan Hidup diwakilkan oleh Kepala bidang Bapak Eko Sudarso "Hak dan kewajiban seseorang dalam perda ini walapun belum terlayani oleh Dinas Lingkungan,langkah- langkah seperti apa"
Pak Sarjono " Hak DPRD Kabupaten Gunungkidul Berdasarkan No 23 Tahun 2014, Hak Interplasi, Hak angket,Hak Menyatakan Pendapat, fungsinya DPRD yaitu fungsi Legislasi,Fungsi Anggaran,Fungsi Pengawasan. dan dilanjutkan oleh Pak Ekhwan, Tentang pengelolaan Sampah. - Kampung, 3 Mei 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KARNAVAL PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PERINGATAN HUT RI KE-79
- Penilaian Lomba Pengagungan Antar Kalurahan , Dalam Rangka Memperingati HUT RI KE-79
- MUSYAWARAH KALURAHAN Dalam Rangka PENYUSUNAN RKPKAL 2025
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 7 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 6 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 4 DAN 5 TAHUN 2024
- PELAKSANAAN PENDATAAN SOSIAL EKONOMI DI KALURAHAN KAMPUNG KAPANEWON NGAWEN