Peraturan Kalurahan Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kampung Tahun 2023
Arif budianto 10 Januari 2023 03:59:41 WIB
Kampung (SIDA SAMEKTA) – Peraturan Kalurahan Kampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kampung Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan oleh Lurah Kampung pada tanggal 30 Desember 2022.
Dalam Peraturan Kalurahan tersebut secara garis besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kampung tahun anggaran 2023 sebagai berikut :
Pendapatan : Rp 2.558.483.400,00
Belanja : Rp 2.618.283.400,00
Defisit : (Rp 59.800.000,00)
Penerimaan Pembiayaan : Rp 64.800.000,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp 5.000.000,00
Pembiayaan Netto : Rp 59.800.000,00
SILPA Tahun Berjalan : Rp 0,00
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2023 selengkapnya tercantum dalam lampiran.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kampung Tahun 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KARNAVAL PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PERINGATAN HUT RI KE-79
- Penilaian Lomba Pengagungan Antar Kalurahan , Dalam Rangka Memperingati HUT RI KE-79
- MUSYAWARAH KALURAHAN Dalam Rangka PENYUSUNAN RKPKAL 2025
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 7 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 6 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 4 DAN 5 TAHUN 2024
- PELAKSANAAN PENDATAAN SOSIAL EKONOMI DI KALURAHAN KAMPUNG KAPANEWON NGAWEN